A. Makna Keragaman
Keragaman berasal dari kata ragam yang menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) artinya :
1. tingkah laku
2. macam jenis.
3. lagu musik : langgam
4. warna : corak : ragi
5. laras (tata bahasa).
Keragaman manusia sudah menjadi fakta social dan fakta sejarah kehidupan. Sehingga pernah muncul penindasan, perendahan, penghancuran dan penghapusan rasa atau etnis tertentu. Dalam sejarah kehidupan manusia pernah tumbuh ideology atau pemahaman bahwa orang berkulit hitam adalah berbeda, mereka lebih rendah dan dari yang berkulit putih. Contohnya di Indonesia, etnis Tionghoa memperoleh perlakuan diskriminatif, baik secara social dan politik dari suku-suku lain di Indonesia. Dan ternyata semua yang telah terjadi adalah kekeliruan, karena perlakuan merendahkan martabat orang atau bangsa lain adalah tindakan tidak masuk akal dan menyesatkan, sementara semua orang dan semua bangsa adalah sama dan sederajat. Sehingga keragaman yang dimaksud di sini adalah suatu kondisi masyarakat di mana terdapat perbedaan-perbedaan dalam berbagai bidang, terutama suku bangsa dan ras, agama dan keyakinan, ideologi, adat kesopanan serta situasi ekonomi.
Struktur masyarakat Indonesia yang majemuk dan dinamis, antara lain ditandai oleh keragaman suku bangsa, agama, dan kebudayaan. Sebagaimana diketahui bahwa bangsa Indonesia memiliki keragaman suku bangsa yang begitu banyak, terdiri dari berbagai suku bangsa, mulai dari sabang hingga Merauke, ada suku Batak, suku Minang, suku Ambon, suku Madura, suku Jawa, suku Asmat, dan masih banyak lainnya.
Konsep keragaman mengandaikan adanya hal-hal yang lebih dari satu, keragaman menunjukan bahwa keeradaan yang lebih dari satu itu berbeda-beda, heterogen bahkan tidak bisa disamakan. Keragaman Indonesia terlihat dengan jelas pada aspek-aspek geografis, etnis, sosiokultural dan agama serta kepercayaan.
B. Makna Kesederajatan
Kesederajatan berasal dari kata derajat. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia derajat berarti :
1) Tingkatan, martabat, pangkat,
2) Gelar yang diberikan oleh perguruan tinggi kepada mahasiswa yang telah lulus ujian.
Sederajat berarti sama tingkatannya (pangkatnya, kedudukannya) dan kesederajatan berarti perihal kesamaan tingkatan. Dengan demikian konteks kesederajatan di sini adalah suatu kondisi di mana dalam perbedaan dan keragaman yang ada pada manusia tetap memiliki satu kedudukan yang sama dan satu tingkatan Hierarki. Termasuk perlakuan yang sama dalam bidang apapun tanpa membedakan jenis kelamin, keturunan, kekayaan, suku bangsa, daan lainnya. Dalam pandangan Islam, kedudukan manusia itu sama dalam segala hal, dan yang paling mulia kedudukannya di mata Tuhan, adalah didasarkan pada ketaqwaannya dan keimanannya.
Konsep kesetaraan adalah konsep yang dipakai dalam sistem komunisme atau sentralistik dan tentu saja konsep ini bertentangan dengan konsep keragaman. Kesetaraan lebih mengacu pada bagaimana perbedaan yang ada harus hidup serasi dan selaras, tanpa harus meninggalkan identitas perbedaan yang ada pada masing-masing individu tersebut.
Tuntutan kesetaraan mungkin belum beberapa abad terakhir ini dimulai oleh manusia. Tentunya seruan dengan suara kecil malah yang hampir tidak terdengar, pada ribuan tahun yang lalu sudah ada. Tingkatannya rakyat jelata, tetapi berkeinginan agar menjadi sepadan dengan para bangsawan, dengan para orang kaya serta berkuasa bahkan menjadi anggota kalangan Sang Baginda Raja. Kalau kita mau memikirkan masak-masak keinginan untuk setara itu, biasanya dan selalu datang dari pihak yang kurang beruntung untuk menyamai kaum yang sedang atau sudah beruntung.
Indikator kesedarajatan adalah sebagai berikut :
1. Adanya persamaan derajat dilihat dari agama, suku bangsa, ras, gender, dan golongan
2. Adanya persamaan hak dari segi pendidikan, pekerjaan, dan kehidupan yang layak.
3. Adanya persamaan kewajiban sebagai hamba Tuhan, individu, dan anggota masyarakat.
Problema yang terjadi dalam kehidupan, umumnya adalah munculnya sikap dan perilaku untuk tidak mengakui adanya persamaan derajat, hak, dan kewajiban antar manusia atau antar warga. Perilaku yang membeda-bedakan orang disebut diskriminasi.
Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM menyatakan bahwa diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial.
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori dengan judul KAJIAN TENTANG MANUSIA, KERAGAMAN DAN KESETARAAN. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL https://mediapendidikanlentera.blogspot.com/2017/03/kajian-tentang-manusia-keragaman-dan.html. Terima kasih!
Ditulis oleh:
lentera pena -
Monday, March 13, 2017
Belum ada komentar untuk "KAJIAN TENTANG MANUSIA, KERAGAMAN DAN KESETARAAN"