PDAM Majalengka Maksimalkan Pelayanan
Demi Terwujudnya PDAM yang Maju, Sehat dan Profesional
Menuju Pelayanan Prima Tahun 2015
MAJALENGKA (LENTERA)
Dengan
Slogan Pelayanan PDAM “MANTAP” , PDAM Majalengka : Melayani pelanggan
dengan “6 S + I” ( Senyum, Salam, Sapa, Sopan, santun, serius dan Ikhlas). Air
bersih/air minum yang memenuhi standar K3. Netral & adil dalam memberikan
pelayanan kepada seluruh pelanggan, Transparan dalam penyelenggaraan pelayanan
(Sistem informasi dan publikasi),
Akuntabel dalam pengelolaan perusahaan dan Profesional dengan
mengedepankan Kreatifitas & Inovasi dalam melaksanakan tugas.
Peningkatan pelayanan yang terus dilakukan PDAM Majalengka tidak terlepas dari visi : Terwujudnya PDAM yang Maju, Sehat dan Profesional menuju Pelayanan Prima tahun 2015. Sehingga PDAM Majalengka terus berupaya memberikan Pelayanan air bersih yang memenuhi kualitas, kuantitas dan kontinuitas sesuai standar , mewujudkan perusahaan yang sehat, dinamis akuntabel dengan prinsip Good Corporate Governance, meningkatkan profesionalitas dan kesejahteraan karyawan, menerapkan Pelayanan prima dalam Pelayanan air bersih, dan meningkatkan pendapatan perusahaan.
Peningkatan pelayanan yang terus dilakukan PDAM Majalengka tidak terlepas dari visi : Terwujudnya PDAM yang Maju, Sehat dan Profesional menuju Pelayanan Prima tahun 2015. Sehingga PDAM Majalengka terus berupaya memberikan Pelayanan air bersih yang memenuhi kualitas, kuantitas dan kontinuitas sesuai standar , mewujudkan perusahaan yang sehat, dinamis akuntabel dengan prinsip Good Corporate Governance, meningkatkan profesionalitas dan kesejahteraan karyawan, menerapkan Pelayanan prima dalam Pelayanan air bersih, dan meningkatkan pendapatan perusahaan.
Menurut Direktur PDAM Majalengka AAN SUHANDA S.Sos. M.Si, Komitmen PDAM untuk Peningkatan Pelayanan di antaranya Peningkatan Cakupan Layanan, Peningkatan K3 (Kualitas, Kuantitas, Kontinyuitas) Produk , Penyelenggaraan pelayanan prima (berorientasi pada kepuasan pelanggan), Penguatan Pelanggan Internal (SDM PDAM) dan Eksternal (Forum Pelanggan), Menyelenggarakan SMS – MAPP (Sistem Manajemen Strategis – Manajemen Alternatif Peningkatan Pelayanan).
“Sedangkan upaya yang telah dilakukan di antaranya bekerjasama dengan Bag.Organisasi Pemkab & DSF-world Bank dalam penyelenggaraan SMS-MAPP, pembentukan Tim Pokja PMKP3 PDAM Majalengka, revitalisasi Visi-Misi PDAM, identifikasi isu strategis pelayanan, penyiapan strategi peningkatan pelayanan dan penyiapan rencana aksi peningkatan pelayanan” ujarnya.
Sementara itu, kegiatan dalam waktu dekat PDAM Majalengka yaitu melakukan Penandatanganan Piagam Pelayanan (internal PDAM ), Penyiapan Standar Pelayanan PDAM, Penandatanganan Maklumat Pelayanan (antara PDAM & Pelanggan), Penandatanganan Kontrak Kinerja Pelayanan , (antara PDAM & Bupati Majalengka), serta Sosialisasi & Publikasi Pelayanan Prima PDAM.
Peningkatan pelayanan yang dilakukan PDAM Majalengka tentu saja berdasarkan pada Dasar Hukum dalam Pelayanan Publik. Seperti UU no 25 tahun 2009, tentang Pelayanan Publik, PP no 65 tahun 2005, tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal, Per Men Pan no 07 tahun 2010, Pedoman penilaian kinerja unit pelayanan public, Per Men Pan no 13 tahun 2009, tentang Pedoman peningkatan pelayanan publik dengan partisipasi masyarakat, KepMen Pan no 25 tahun 2004, tentang Pedoman Umum Penyusunan Indek Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah, Kep Men Pan no 26 tahun 2004, tentang Petunjuk Teknis transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan public, Kep men pan no 63 tahun 2003, tentang Pedoman umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan lain-lain.
Selain itu mengacu pada Asas Pelayanan Publik (Psl 4 UU no 25) yakni kepentingan umum; kepastian hukum; kesamaan hak; keseimbangan hak dan kewajiban; keprofesionalan; partisipatif; persamaan perlakuan/tidak diskriminatif; keterbukaan; akuntabilitas; fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan; ketepatan waktu; dan kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan. Sehingga kegiatan yang harus dilakukan oleh pelayan publik (psl.8 ayat2 uu no 25/2009) di antaranya pelaksanaan pelayanan; pengelolaan pengaduan masyarakat; pengelolaan informasi; pengawasan internal; penyuluhan kepada masyarakat; dan pelayanan konsultasi. **(AR)
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori dengan judul PROFIL PDAM Majalengka. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL https://mediapendidikanlentera.blogspot.com/2014/12/profil-pdam-majalengka.html. Terima kasih!
Ditulis oleh:
lentera pena - Wednesday, December 31, 2014
Belum ada komentar untuk "PROFIL PDAM Majalengka"